SemarakPost.com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 29 April 2020 telah dilakukan kegiatan PELAYAN BAKTI (Pelayanan Pengantaran Barang Bukti) terhadap barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2016.
Adapun barang bukti yang diantarkan kepada pemiliknya di Desa Embong Sido adalah berupa kendaraan bermotor beserta bukti kepemilikan, surat tanda bukti kepemilikan tanah serta dokumen administrasi pengelolaan Dana Desa Embong Sido T.A. 2016.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH selaku Jaksa Eksekutor sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkanhal tersebut.
“Benar, kegiatan PELAYAN BAKTI merupakan salah satu program unggulan Kejari Kepahiang dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkap Riky.(ton)