SemarakPost.Com | Kepahiang – Oknum Mantan Dewan BH dan Oknum ASN Pengadilan AR bersama dua rekannya DE dan IG yang di amankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Selasa Sore (15/12) akhirnya dibebaskan oleh Satreskrim Polres Kepahiang setelah korban Ardiansyah sebagai pelapor sepakat damai kepada ke-empat terlapor.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres kepahiang Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH, bahwa korban Ardiansyah warga Pensiunan dan ke-empat terlapor sudah melakukan perdamain dan terlapor siap mengembalikan kerugian kepada korban Ardiansyah.
“Mereka sudah mengajukan perdamaian dan sudah saya baca tertuju kepada saya, yang isinya Ke empat Terlapor siap mengembalikan kerugian kepada korban sebagai pelapor dan untuk terlapor keempat-empatnya kita buat wajib lapor senin dan kamis Pukul 09.00 Wib. Dan untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat dari hasil penyelidikan, ketika dua DPO leasing yang melarikan diri saat Tim melakukan penyergapan kita tangkap,” jelas Kasat.
Kasat juga berujar untuk kedua DPO leasing Tim Mata Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mencari keberadaannya.
“Tim Mata Elang Juvi Satreskrim masih terus mengincar keberadaan kedua DPO ini, kita terus berupaya mencari keduanya agar bisa melaksanakan penyelidikan,” pungkas Kasat. **