SemarakPost.com | Kepahiang – Unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (17/03/2020).
Hal ini menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 19 tahun 2020.
Hasil rapat terkait upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Bupati Kabupaten Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU memutuskan mulai besok Rabu (18/03/2020) seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah di Kabupaten Kepahiang dirumahkan.
Dijelaskan bupati, kebijakan meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah semata-mata bagian dari upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu Bupati Dayat juga memastikan kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi dan edaran KemenPAN RB.
“Mulai besok (Rabu, red) pelajar belajar dirumah saja. Jangan sampai libur ke sekolah, belajar di rumah ikut libur,” ujar bupati.
Sedangkan untuk tenggat waktunya, Bupati Dayat mengatakan, jika kebijakan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar diberlakukan selama 14 hari. Berlaku bagi TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTs. Sementara SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.
“Belajar di rumah ini akan diberlakukan mulai dari 18 – 31 Maret,” sampai Dayat.
Selanjutnya untuk kegiatan perkantoran, Dayat mengatakan kalau diputuskan akan tetap dilaksanakan seperti biasanya dan tidak akan diliburkan. Hanya saja menurut Dayat, kegiatan Dinas Luar (DL) ASN akan dibatasi dengan pengecualian.
“Aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya, namun untuk kegiatan DL akan dibatasi,” pungkasnya.(ton)
Respon (1)