SemarakPost.Com | Jakarta – Pasca munculnya mutasi jenis baru virus corona (Covid-19) yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia mulai dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Adapun keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (28/12/2020).
“Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” jelas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi didampingi jubir Covid-19 Prof. Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (28/12/2020).
Akan tetapi, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tersebut dikecualikam bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri keatas dengan menerapkan prokes yg sangat ketat.
Sementara itu, bagi WNA yang sudah terlanjur atau akan tiba di Indonesia pada Senin hari ini hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Ketentuan tersebut antara lain:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga menyampaikan ketentuan yang sama bagi warga negara indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia.
“Sesuai UU No 6 Tahun 2011 pasal 14 WNI tetap diizinkan ke Indonesia sesuai dengan surat adendum yg sama,” sampai Retno. (San)