SemarakPost.com | Bengkulu – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Rabu (26/2/2020) berlangsung panas.
Pada sidang kali ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang Riky Musriza SH MH, bertindak sebagai Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang terakhir diperiksa terkait DD Embong Sido adalah pemilik CV Palu Gada atas nama Jimmy Rafles.
“Dalam sidang, terjadi perdebatan antara terdakwa Mulyen dan Jimy Rafles terkait tanda tangan dalam kontrak dan SPJ Desa, karena saksi Jimy Rafles menolak mengakui tanda tangan dan cap sedangkan Kades merasa tanda tangan dan cap tersebut dibubuhkan langsung oleh saksi Jimy Rafles,” kata Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH.
“Atas adanya hal tersebut JPU akan menggali fakta dan akan melihat potensi keterlibatan pihak lain yang bekerja sama dalam pembuatan SPJ fiktif untuk pengelolaan DD Embong Sido,” sambung Riky.
Menurut Riky, Terdakwa kades juga akan menunjukkan bukti keterlibatan saksi Jimy Rafles dalam pengelolaan DD Embong Sido dalam sidang selanjutnya.
Saat ditanya apakah mungkin ada tersangka baru dalam perkara ini ?
“Kita lihat nanti,” pungkas Riky.
Untuk diketahui, saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 15 orang.(ton)