SemarakPost.com | Kepahiang – Dua kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Dimana salah satunya merupakan residivis pengedar ganja lintas provinsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP menyampaikan bahwa keduanya diamankan dikediamannya masing-masing yakni R-H seorang pengedar ganja diamankan dikawasan kampung bogor dan RPS, seorang pemandu lagu diamankan dirumahnya dikawasan desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai.
“Keduanya kita amankan atas kepemilikan narkoba dimana untuk pelaku R-H ini merupakan residivis pengedar lintas provinsi,” terang Suparman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di Mapolres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba.(Rls)