SemarakPost.com | Kepahiang – Polres Kepahiang menerima kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) dari Mabes Polri terkait penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (11/2).
Kedatangan rombongan tim penilai internal dipimpin oleh AKBP M. Asrori, SH. disambut Waka Polres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH. bersama PJU Polres Kepahiang. TPI melakukan pembukaan penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah WBK dan WBBM di Gedung Vicon dan Command Center ED99 Polres Kepahiang.
AKBP M. Asrori, SH. menyampaikan, reformasi birokrasi salah satu langkah awal mendukung program pemerintah, melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat tepat dan profesional.
“Demi mewujudkan good goverment menuju aparatur Polri yang bersih, bebas KKN serta meningkatnya pelayanan prima kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja,” ucapnya
Dalam sambutannya, Waka Polres Kepahiang Kompol Rudy.S, SH mengatakan, Polda Bengkulu telah menunjuk Polres Kepahiang dan beberapa Polres sebagai pilot project pencanangan zona integritas untuk menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Selamat datang Tim Penilai Zona Integritas di Polres Kepahiang. Kami mohon asistensi untuk kemajuan Polres Kepahiang,” ucap Rudy yang mewakili Kapolres Kepahiang
Bila seluruh program mendapat penilaian baik, sebutnya, maka Polres Kepahiang bisa mendapatkan predikat Zona Integritas yang tentunya Polres Kepahiang akan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan wilayah bebas dari Korupsi (WBK).
“Kalau penilaian ini baik semua, Polres Kepahiang bisa menyandang predikat Polres Zona Integritas,” jelasnya.
Usai acara pembukaan, sebelum pendalaman materi, Tim berkesempatan melakukan peninjauan pelayanan masyarakat yang ada di Mapolres Kepahiang. Sasaran penilaian diantaranya pelayanan di ruang SPKT, Pelayanan SKCK, Reskrim, Pelayanan pembuatan SIM dan BPKB serta melakukan pengecekan di ruang pelayanan terpadu terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Adapun penilaian yang dilakukan sebagai instrumen pendukung Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah meliputi enam area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.(rls)