SemarakPost.com | Kepahiang –Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2015 senilai Rp. 1,2 Milyar dikebut.
Senin (21/9/2020), penyidik Kejari Kepahiang, melakukan pemeriksaan 4 TAPD Kabupaten Kepahiang tahun 2015.
Mantan Sekda Hazairin, mantan Kepala Bappeda RA Denny, mantan Kepala DPPKAD Peryandi, mantan Kabid Anggaran DPPKAD Eko Syahputra, dimintai keterangan diruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang dari pukul 10.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib. Belasan pertanyaan disodorkan kepada para mantan TAPD tersebut.
Kepala Kejari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, disampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, dari pemeriksaan tadi ditemukan fakta baru bahwa ada salah satu oknum anggota banggar yang minta pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai tersebut,” ungkap Riky.
“Masih ada beberapa mantan Banggar yang akan kita periksa. Selanjutnya segera kita tentukan siapa tersangkanya. Karena KJPP menyatakan bahwa harga jual lahan kantor Camat Tebat Karai saat itu tidak layak,” pungkas Riky.(ton)