SemarakPost.com | Kepahiang –Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang diwajibkan mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
Meski demikian, 6 Kades telah menyelesaikan TGR, sedangkan 4 mantan Kades belum tuntas.
Adapun Kades yang telah menyelesaikan TGR :
1. Kades Warung Pojok
2. Kades Talang Pito
3. Kades Daspetah ll
4. Kades Kampung Bogor
5. Kades Embong ijuk
6. Kades Pulo Geto
Sedangkan yang belum tuntas :
1. Mantan Kades Suka Merindu
2. Mantan Kades Cirebon Baru
3. Mantan Kades Limbur Lama
4. Mantan Kades Peraduan Binjai
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Datun Erwina Dimatnusa, MH mengatakan jumlah keseluruhan TGR yang di SSK kan ke Datun Kejari Kepahiang sebesar Rp. 652.622.421. Sementara yang sudah dikembalikan Rp. 361.976.779, 75.
“Benar, ada 4 mantan Kades yang belum menuntaskan TGR,” ungkap Erwina.
“Kita apresiasi Kades yang sudah selesai mengembalikan temuan. Sementara 4 mantan Kades masih dalam tahap penyelesaian. Kita tunggu penyelesaian,” ujar Erwina.
“Untuk limit waktu pengembalian TGR selama 6 bulan. Kita himbau jangan sampai melampaui waktu yang sudah disepakati,” himbau Erwina.(ton)