SemarakPost.com | Kepahiang – Tim penyidik Kejari Kepahiang gaspol melakukan penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dianggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.
Buktinya, 5 (Lima) mantan anggota Banggar DPRD Kepahiang tahun 2015 yakni Andrian Defandra, Eko Guntoro, Agus Sandrila, Nurrahman Putra, dan Inalia, dimintai keterangan diruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Kamis (17/9/2020).
Sebelumnya, 2 (Dua) mantan Banggar, Edwar Samsi dan Zainal telah lebih dulu diperiksa, Rabu (16/9/2020).
Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Tadi sudah diperiksa Ketua Banggar (2015) beserta anggotanya 4 orang. Dari mereka kita gali proses penyusunan anggaran pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun anggaran 2015,” kata Riky.
Dilanjutkan, dari pemeriksaan hari ini diketahui bahwa untuk pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai itu tidak dibahas secara detil di APBD Perubahan 2015, akan tetapi dibahas pada saat penyusunan KUA PPAS perubahan antara Banggar dan TAPD.
“Jadi ada 2 tahapan, yang pertama rapat penyusunan KUA PPAS kemudian lanjut ke rapat pembahasan RAPBDP. Tentu yang dibahas itu yang ada pada KUA PPAS perubahan. Diplafonya ada dibahas tapi yang usulan TAPDnya bersifat gelondongan, tidak detail,” terang Riky.
“Betul saat usulan Rp. 3,5 Milyar dan setujui Rp. 1,2 Milyar. Tapi kita juga menemukan fakta baru bahwa ada perbedaan usulan dalam PPAS. Dirancangan PPASnya Rp. 1,2 Milyar tetapi secara lisan dibahas Rp. 3,5 Milyar. Nah ini nanti akan kita gali, kenapa dirancangan Rp. 1,2 Milyar tapi dipembahasan lisan Rp. 3,5 Milyar,” ungkap Riky.
“Hal ini harusnya diketahui oleh semua Banggar yang mengikuti rapat secara bersama-sama. Rekaman video rapat salah satu alat bukti yang sudah kita pegang. Nanti saat dipersidangan alat bukti akan kita gelar semua agar bisa disaksikan apa isi rekaman tersebut,” sambung Riky.
Ketika ditanya apakah sudah mengerucut kepada calon tersangka, Riky menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan rangkaian untuk menemukan tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar ekspose untuk menentukan tersangka. Kita sudah tahu angka kerugian negaranya, tapi kita akan umumkan secara resmi saat penetapan tersangka. Yang jelas KJPP menyatakan harga tanah yang dibeli tersebut tidak wajar,” tegas Riky.
Sementara, Andrian Defandra, Eko Guntoro, Nurrahman Putra, Agus Sandrila dan Inalia, membenarkan jika mereka sudah memenuhi panggilan penyidik.(ton)