SemarakPost.com | Kepahiang – Berkas Perkara ketiga tersangka dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2018 dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II dari penyidik kepada JPU Kejari Kepahiang, Selasa (20/10/2020).
Pekan depan, JPU Kejari Kepahiang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilakukan proses persidangan.
Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH MH didampingi para Kepala Seksi mengatakan, ketika dilakukan pelimpahan dari JPU Kejari Kepahiang kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu, penahanan ketiga tersangka HE mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK juga akan dipindahkan ke Lapas Bentiring Bengkulu.
Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan JPU Kejari Kepahiang.
“Penyidik telah melimpahkan kepada JPU 3 tersangka dan sejumlah Barang Bukti (BB). Selanjutnya JPU membuat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Insyaallah Senin mendatang akan kita limpahkan,” sampai Ridwan saat jumpa pers.
“Selanjutnya JPU Kejari Kepahiang akan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan berlangsung nantinya, ketiga tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu,” sambung Ridwan.
“Persidangan bersifat terbuka, silakan saja nantinya dipantau untuk mengetahui fakta – fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan 3 tersangka,” pungkas Ridwan.(Ton)