SemarakPost.com | Kepahiang – KPU Kepahiang menemukan 197 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Ini setelah dilakukan verifikasi administrasi atas dokumen syarat dukungan pasangan Cabup-wabup perseorangan, Edi Sunandar – Ice Rakizah Syafrie (Edi-Ice), KPU Jum’at, (21/2).
‘’Hasil pengecekan syarat dukungan Edi – Ice yang tertuang dalam formulir model B-1-KWK, B-1.1-KWK dan B-2-KWK kita menemukan 197 dukungan yang TMS dari 10.790 dukungan yang disampaikan ke KPU. Dukungan yang disampaikan tersebar di 8 kecamatan. Jadi, total dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 10.593 dukungan. Jumlah. Standar minimal dukungan sebanyak 10 persen dari DPT atau sebanyak 10.841 dukungan. Sehingga, dokumen dukungan itu dinyatakan belum memenuhi syarat dan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa penyerahan dokumen dukungan,’’ jelas Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, MPd.
Dokumen syarat dukungan yang TMS itu telah dikembalikan melalui surat yang ditandatangani 5 komisioner KPU Kepahiang. Terdiri dari Mirzan P Hidayat (ketua). Serta 4 anggota. Yakni, Ikrok, Supran Efendi, Syamsul Komar dan Nurhasan. Serta diterima langsung LO pasangan Edi-Ice, Jum’at, (21/2).
Dikatakan, masa penyerahan syarat dukungan pasangan Cabu-wabup perseorangan dibuka KPU, 19 – 23 Februari 2020. Sehingga, pasangan Edi-Ice mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga pukul 00.00, Minggu.(ton)