
SemarakPost.Com | Kepahiang – Ditengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Indonesia, memunculkan kekhawatiran tersendiri, terlebih menjelang Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 9 Desember mendatang. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Bupati dan Wabup serta Gubernur dan Wagub, Rabu (28/10/2020).
“Jangan khawatir kehilangan hak pilih karena KPU akan memfasilitasi pemilih yang terkonfirmasi Covid-19, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani isolasi,” sampai Supran Efendi Jubir yang juga Komisioner KPU Kepahiang.
Oleh karena itu, Supran menghimbau masyarakat khususnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak merasa cemas atau takut akan kehilangan hak pilihnya. Supran juga mengatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kepahiang mengenai hal tersebut.
“Nanti akan ada petugas KPPS didampingi petugas Gugus Tugas yang mendatangi pasien ditempat isolasinya. Dipastikan petugasnya memakai APD lengkap sesuai protokol kesehatan. Dan karena data yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini ada di Gugus Tugas, maka kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas perihal jumlah orang yang positif Covid-19 berapa, dan dimana saja isolasinya,” jelas Supran. (ton)