SemarakPost.com | Bengkulu – Setelah melakukan rapat bersama instansi terkait, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, Senin (16/3/20) resmi dibubarkan
Adapun kesimpulan dari pansus RPJMD yang dipimpin oleh Edwar Samsi ini menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya berisikan tentang pengesahan perubahan RPJMD tahun 2016-2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RPJMD yakni Edwar Samsi usai menghadiri rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kita meminta untuk RPJMD ini di sah kan agar bisa mensinkronkan dengan RPJMN yang dibuat pada periode ke 2 Presiden RI,” kata Edwar Samsi, Senin (16/3).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan
Adapun dasar pengesahan tersebut, tambh Edwar. Karena adanya surat persetujuan dari Menter Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian di tambah denhan adanya kebijakan nasional yang berubah
Dimana masa jabatan Presiden Joko Widodo yang kedua, dan mereka menetapkan RPJMN maka dengan demikian, untuk mensinkronkan RPJMN tersebut, perlu dilakukan pengesahan pada RPJMD yang sudah dibahas sebelumnya.
“Tugas pansus kita sudah selesai, dan kita telah sampaikan pada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu,” tutup Edwar.(rls)