SemarakPost.com | Kepahiang – Seorang petani asal Kelurahan Padang Lekat, TA (50) diamankan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin (6/7/2020).
YA diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran 1 unit rumah yang tai lain merupakan milik istrinya sendiri.
Penangkapan pelaku dilakukan tim unit Polsek Kepahiang di Jl. Umum Dusun Kepahiang pada saat pelaku ingin pergi ke Kabupaten Rejang lebong senin, 6/7 sekira Pukul 10.00 Wib.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi No : LP/D- 497 / VI / 2020 /BENGKULU RES KEPAHIANG/SEK KEPAHIANG, Tanggal 21 Juni 2020 atas nama ibu Aisya (39) IRT, yang tak lain istri pelaku sendiri dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek Kepahiang, ditemukan bahwa rumah ibu Asya (39) yang terbakar tersebut ternyata di bakar oleh suami korban sendiri. Hal tersebut dikatakan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, MAP.
“Menurut hasil pemeriksaan pelaku motif pelaku membakar rumah korban di karenakan pelaku emosi, kesal dan cemburu kepada korban yang mana beberapa hari sebelum kejadian pembakaran antara korban dan pelaku terjadi keributan rumah tangga. Kemudian pada hari minggu tgl 21 juni 2020 pada saat pelaku pulang ke rumah pelaku melihat rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang. Kemudian pelaku kesal dan masuk ke dalam rumah langsung membakar dinding rumah korban hingga hangus terkabar, setelah itu pelaku melarikan diri,” kata Kapolres. (Rls)