Kejari Kepahiang Tetapkan BA Tersangka Ketiga

Kasi Pidsus Riky Musriza (kanan), Kasi Intel Arya Masepa (Kiri) saat jumpa pers.
Kasi Pidsus Riky Musriza (kanan), Kasi Intel Arya Masepa (Kiri) saat jumpa pers.

SemarakPost.com | Kepahiang Penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018.

BA (43) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020).

Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar tim penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor pengolahan Dana Desa Daspetah 1 tahun 2018,” ungkap Riky.

BA merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Ditemukan fakta bahwa BA berperan sebagai anggota TPK yang ikut serta atau membantu kepala desa atau ketua TPK untuk melakukan pekerjaan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat.

“Seharusnya berdasarkan juknis itu dikerjakan dengan metode padat karya tunai. Tersangka BA ini sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Kemudian juga kita sudah mengumumkan dimedia cetak tiga hari berturut-turut, namun sampai hari ini tersangka tak kunjungi penuhi surat panggilan tersebut,” kata Riky

“Oleh sebab itu kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menghadiri panggilan tersebut, karena akan ada resiko hukum kalau tidak hadir. Jika tujuh hari kedepan tak kunjung hadir maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” imbau Riky.

Sebelumnya, mantan Kades EH dan TPK ID telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 300 juta.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *