
SemarakPost.com | Kepahiang –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terima titipan kerugian keuangan negara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Embong Sido, Selasa (17/3/2020) siang.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Uang yang dititipkan hari ini sebesar Rp.176 juta, sebelumnya sudah dititipkan Rp. 100 juta, sehingga seluruh Kerugian Negara sebesar Rp.276 juta sudah dititipkan kepada JPU secara keseluruhan,” ungkap Riky.
Untuk diketahui saat ini sidang perkara Tipikor DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Tahun Anggaran 2017 dengan terdakwa Mulyen sudah memasuki tahap tuntutan.(ton)