SemarakPost.com | Kepahiang – Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap EH (inisial) mantan Kades Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (2/9/2020).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018.
Saat jumpa pers, Kajari Kepahiang Ridwan SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut. Menurut Kajari, hasil audit ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp. 190 juta.
“Benar, saat ini tersangka sudah kita titip di rutan Polres Kepahiang, selanjutnya kita akan melengkapi berkas untuk segera disidangkan,” ungkap Kajari.(ton)