
SemarakPost.com | Kepahiang – Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang mengadakan Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait permohonan pendampingan kegiatan dana tak terduga penanganan covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan yang dihadiri pihak RSUD, BPBD, Dinkes, Dinsos, Dinas PMD dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang tersebut digelar di Aula Kepahiang Kepahiang, Kamis (30/4/2020) siang.
Kajari H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Datun Erwina Dimatnusa SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada rakor tadi intinya kita membahas tentang pendampingan hukum terkait dengan BTT,” ungkap Erwina.
Menurutnya, pendampingan akan dilakukan untuk tahapan pengadaannya barang dan jasa yang berkaitan dengan Covid-19.
“Saat ini yang sedang jalan pendampingannya dengan BPBD. Sedangkan RSUD dan Dinkes sedang mengajukan pendampingan disusul juga dengan Dinas Sosial,” ujar Erwina.(ton)