SemarakPost.com | Kepahiang – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018.
“Uang tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID,” ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, Selasa (24/11/2020).
“Setalah menerima uang tersebut tim JPU langsung menitipkan uang tersebut ke rekening khusus penyimpanan Kejari Kepahiang dan segera dimintakan izin sita ke Pengadilan,” terang Riky.
Sebelumnya, JPU juga telah menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID, pada Selasa (17/11/2020) siang. Sehingga uang kebagian negara yang sudah dikembalikan sebanyak Rp. 60 juta.
Kejari Kepahiang menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2018 yang diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 300 juta. Ketiga tersangka tersebut EH mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK.(ton)