Kejari Kepahiang Berhasil Selamatkan Uang Negara Hingga 336 Juta Dari Kasus Tipikor

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengadakan jumpa pers, Senin (14/12/2020).

Dalam acara jumpa pers tersebut, disampaikanlah hasil kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang periode Januari s/d Desember 2020 oleh Kajari Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, Kasi Intel, Arya Marsepa, SH, Kasi Datun dan Kasubbagbin.

Pada kesempatan tersebut Kajari Ridwan, SH memaparkan bahwa untuk Pidsus penyelidikan telah dilakukan 2 kegiatan penyelidikan dengan rincian  1 penyelidikan dihentikan dan satu penyelidikan naik status ke tahap penyidikan.

“Untuk tahap penyidikan telah dilakukan sebanyak 5 berkas perkara dengan rincian 3 penyidikan naik ke tahap penuntutan. Untuk penuntutan telah dilakukan penuntutan sebanyak 9 perkara dimana 4 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 2 perkara masih dalam proses upaya hukum kasasi, dan 3 perkara masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Pada tahap eksekusi, telah dilakukan eksekusi terhadap 6 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi,” terang Ridwan.

Kejaksaan Negeri Kepahiang juga telah berhasil menyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp.336.727.973,- dari tindak pidana korupsi.

“Penyelematan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Dana DEsa Embong Sido T.A 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 276.727.973,- capaian persentasinya  100% dari total kerugian negara yang ditimbulkan. Kedua, Penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, T.A 2018 sebayak Rp. 60.000.000.,- ini yang sementara masih tahap penuntutan,” jelas Ridwan.

“Kalau untuk seksi Datum penyelamatan keuangan negara untuk pendampingan sekitar 75 Miliar, sementara pendampingan untuk Covid 15 Miliar,” tambahnya.

Disamping itu, pada hari yang sama Kejari Kepahiang juga telah menetapkan 2 tersangka  pengadaan lahan tebat karai setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang begitu panjang dari tahun 2019 hingga tahun 2020. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *