SemarakPost.com | Kepahiang –Penyidik Kejari Kepahiang akan memanggil 5 (lima) anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang tahun anggaran 2015.
Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang saat ini sedang disidik Kejari Kepahiang.
“Untuk penyidikan lahan Kantor Camat Tebat Karai saat ini kita sedang melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, Rabu (9/9/2020) siang.
“Kedepannya kita akan panggil saksi – saksi dari Banggar dan TAPD terkait APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Ada 5 anggota Banggar dan 5 TAPD yang akan kita panggil. Secepatnya pasti akan kita lakukan penetapan tersangka,” sambung Riky.
Saat ditanya apakah penyidik mencium adanya dugaan aliran dana ke Banggar dan TAPD ? dengan tegas Riky menjawab hal itu merupakan materi penyidikan.(ton)