Kasasi Ditolak, Oknum LSM Dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II Bengkulu

Lalu Syaifudin

SemarakPost.com | Kepahiang – Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi Terdakwa Cahaya Sumita (40) warga Kepahiang dan permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Kepahiang.

Berdasarkan petikan putusan Nomor : 1551 K/pid.sus/2020 Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat Kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Kepahiang dan Terdakwa.

Pada poin selanjutnya memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 10/pid.sus-TPK/2019/PT BGL tanggal 17 Januari 2020 yang menguatkan putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 44/Pid.sus-TPK/2019/PN Tgl tanggal 21 November 2019 tersebut mengenai lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda sehingga pidana selengkapnya menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,-.

Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa 16 Juni 2020 oleh Dr H Suhadi SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Dengan adanya putusan ini maka mengakhiri pro kontra penanganan perkara OTT oknum LSM.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, besok dieksekusi di Lapas perempuan kelas II Bengkulu,” ungkap Riky.

Sebelumnya, Kejari Kepahiang Selasa siang (30/7/2019) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di salah satu rumah makan di kawasan Pasar Kepahiang. Jaksa juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 30 juta.

Kedua orang oknum LSM tersebut adalah pengurus DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Keduanya yakni Suryadi (S) sebagai ketua LSM dan Cahaya Sumita (CS) sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Hukum. Keduanya diketahui juga merupakan pasangan suami istri.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *