Kapolda : Berkerumun Diancam Pidana

Larangan berkerumun

SemarakPost.com | Bengkulu Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul, Kepolisian Daerah Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mentaati larangan berkumpul demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sejauh ini petugas dari Kepolisian sudah melakukan imbauan, larangan bahkan pembubaran bagi warga yang melaksanakan hajatan untuk mengumpulkan orang banyak. Hal itu kita lakukan tentu demi kebaikan bersama, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hendaknya masyarakat mematuhinya, jika tetap memaksa, maka kami akan bubarkan secara paksa, bahkan bisa kami jerat dengan pidana,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Minggu (29/3/2020) dilansir dari Bengkulutoday

Dijelaskan Sudarno, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, M.Si., memastikan Kepolisian akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut, Polda Bengkulu dan jajaran konsen untuk menyukseskan kebijakan pemerintah tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sesuai pernyataan Kapolri seperti tercantum dalam maklumat.

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *