Kalau Bapak Cabuli Anak Tiri, itu Namanya Virus Apa ?

Terduga pelaku
Jumpa pers

SemarakPost.com | Kepahiang Anggota Unit PPA sat Reskrim Polres kepahiang meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat pukul 00.10 Wib (05 Juni 2020).

Kanit PPA Sat reskrim polres kepahiang IPDA Reka Geofanni,S.Tr.k, bersama-sama dengan Anggota Unit PPA reskrim Polres kepahiang menangkap paksa pelaku, SP (52) di rumahnya yang berada di Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Pelaku diciduk atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 442 / V / 2020 / BKL / KPH Tanggal 25 Mei 2020 oleh NS (26) warga Kecamatan Tebat Karai.

Ada 4 modus operandi yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya

Kejadian Pertama terjadi sejak tahun 2014 dan pada saat itu Korban, sebut saja Melati (nama samaran) masih duduk di kelas 2 ( dua ) SD, tempat kejadian didalam rumah korban yang berada Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

Tersangka merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang dan mengelus kemaluan korban, namun akan tetapi korban tidak senang dan langsung berontak dan pergi keluar rumah.

Kejadian Kedua terjadi pada tahun 2017 saat itu korban duduk dikelas 5 ( lima ) SD, yang mana tempat kejadiannya di dalam Pondok kebun yang berada Kecamatan Bermani Ilir, yang mana tersangka sedang tidur bersama istrinya dalam satu kelambu, dan korban tidur di berbeda kelambu, pada saat tidur korban merasakan ada yang membuka kelambu, dan korban melihat tangan tersangka meraba paha dan mengarah ke kemaluan korban, dan korban langsung bangun kemudian keluar dari dalam kelambu tersebut .

Kejadian Ketiga terjadi pada bulan Januari tahun 2020 korban duduk dikelas 2 ( dua ) SMP, tempat kejadiannya yaitu di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, yang mana pada saat itu korban habis mengganti pakaian seragam sekolahnya, setelah korban akan keluar kamar, tersangka sudah berada di depan pintu dan langsung memeluk korban dan tangan kiri korban meremas payudara korban, dan kemudian korban mendorong tersangka dan membentak tersangka dg mengatakan GILO kemudian korban Pergi keluar dari rumahnya.

Kejadian yang ke empat pada hari jumat tanggal 22 Mei 2020 bertempat di Kecamatan Kabawetan, yang mana tersangka ingin melihat tubuh korban dengan beralasan ingin melihat apakah ada Panu di tubuh korban, namun korban tidak senang dan menghindar, setelah itu tersangka juga menawarkan uang sejumlah Rp.150.000,. ( seratus lima puluh ribu rupiah ) terhadap korban, namun sebelum uang tersebut diserahkan tersangka kepada korban, tersangka meminta korban untuk menciumnya terlebih dahulu sambil menjulur-julurkan Lidah tersangka dihadapan korban, namun tersangka kesal dikarenakan korban tidak menuruti keinginan tersangka kemudian tersangka melemparkan uang tersebut, dan mengatakan kepada korban JANGAN NGADU, KELAK MAMA KEK PAPA RIBUT.

“Pelaku dan barang bukti 1( satu ) lembar baju kaos berkerah berwarna putih dengan list hijau, 1 ( satu ) lembar celana panjang warna hitam sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP didampingi Kabag Ops AKP Eka Candra dan Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, Jumat (5/6/2020) saat jumpa pers.

“Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang. dengan ancaman pidana maksimal 15 ( Lima Belas ) tahun,” pungkas Kapolres.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *