Kajari Kepahiang Hadiri Asimilasi dan Hak Integrasi di Lapas Klas IIA Curup

SemarakPost.com | Rejang Lebong – Senin, 06 April 2020 Pukul 09.30 WIB
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin SH MH Kasi  dan kasi pidum Kejari Kepahiang Lucky Selvano Marigo. SH. menghadiri kegiatan “Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19”.

Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong Dr.H AHMAD HIJAZI, SH, M.Si. & BUPATI Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM,IPU. Dan unsur FKPD 3 kabupaten. Yaitu FKPD kabupaten Rejang Lebong, fKPD Kabupaten Kepahiang, FKPD Lebong.

Diketahui, sebanyak 82 warga binaan Lapas klas llA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu dinyatakan bebas setelah menerima program asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Abdul Hany usai mengikuti acara pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui kegiatan asimilasi dan hak integrasi di Lapas Klas IIA Curup, Senin, mengatakan jumlah napi dan anak yang menerima program tersebut berjumlah 94 orang terdiri dari warga binaan atau narapidana (napi) sebanyak 82 orang dan 12 orang anak berhadapan hukum.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19, kita tahu di lapas ini sudah over kapasitas. Oleh karena itu kepada warga binaan yang sudah memenuhi ketentuan bisa kembali ke masyarakat dengan program asimilasi diluar lapas, ini masih dalam rangka pembinaan kami dan pengawasan pihak kejaksaan,” terangnya dia.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *