Kabupaten Kepahiang Miliki Perda RP3KP

SemarakPost.Com | Kepahiang – Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020-2040 menjadi Perda setelah mendapatkan persetujuan empat fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (28/12/2020).

Masing-masing Fraksi menerima dan menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan atas raperda RP3KP yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si dengan didampingi Haryanto,S.Kom.MM dari fraksi pimpinan yang berhalangan hadir dan dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ini.

Juru bicara fraksi Nasdem Bambang Asnadi dalam pendapat akhir fraksinya mengapresiasi kinerja pansus raperda RP3KP yang telah menyelesaikan pembahasan raperda sesuai dengan jadwal yang ditentukan walaupun masih dalam masa pandemi, fraksi Nasdem juga berharap perda RP3KP Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 untuk dapat segera diimplementasikan agar pembangunan pemukiman dan perumahan dapat lebih terarah dan tertata.

Selanjutnya juru bicara fraksi Golkar GPPI disampaikan juru bicara Eko Guntoro,SH, dalam penyampaiannya juga mengapresiasi kinerja pansus dengan melakukan pembahasan secara partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga identifikasi masalah dan penetapan strategi dapat ditetapkan.

“Dengan Perda RP3KP, Pemkab Kepahiang memiliki arah kebijakan dan tanggung jawab untuk memenuhi perumahan dan pemukiman yang layak huni bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh juru bicara Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari,SE juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja pansus bersama pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan raperda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040.

“Dengan mengucapkan Bismillahirohmannirrohim, raperda RP3KP yang telah dibahas dapat disahkan menjadi Perda tentang RP3KP Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040,” sampai Hj.Dwi Pratiwi NS,SE.

Fraksi Demokrat Hati Nurani disampaikan oleh juru bicara Nanto Usni, dalam penyampaiannya bahwa raperda RP3KP bersifat preventif dan kuratif, Preventif dalam rangka mengantisipasi perubahan/perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan yang melingkupi pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh, pengembangan perumahan secara masif dan dinamis dengan penyediaan tanah, pembiayaan dan mitigasi bencana. Kuratif dapat menangani permasalahan sektor perumahan meliputi backlog dan peningkatan kualitas perumahan.

“Perda RP3KP jangan hanya sebatas pengajuan dana pada pemerintah pusat tetapi harus dijadikan perangkat daerah yang relevan dalam mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien,” jelas Nanto Usni.

Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU dalam sambutannya menyampaikan raperda tentang RP3KP telah selesai dibahas dan disepakati bersama menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan multi sektor yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Raperda RP3KP telah disetujui menjadi peraturan daerah yang penting sebagai payung hukum dalam melaksanakan atau menjalankan pemerintahan daerah ini dengan lebih baik lagi,” jelas Bupati Hidayatullah Sjahid.

Sementara itu pemimpin rapat Andrian Defandra,M.Si menyampaikan syukur Alhamdulillah rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan atas raperda RP3KP menjadi Perda telah selesai dengan baik dan lancar.

“Selanjutnya atas nama lembaga DPRD mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota DPRD dan hadirin undangan yang hadir, dan mohon maaf atas kekurangan dan kehilafan dalam memimpin rapat dan memberikan pelayanan pada hari ini,” pungkas Andrian Defandra.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Kasi Pidum Kejari Kepahiang Arya Masepa,SH, Danramil Kepahiang Kapt.Inf.Hidarman,Kabagren Polres kepahiang Kompol H.Beni Rasyid, Ketua pengadilan Agama kepahiang M.Yuzar,S.Ag.MH, instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam lingkup pemerintah kabupaten kepahiang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *