SemarakPost.Com | Kepahiang – Kasus pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) remaja 14 tahun, tidak hanya sebatas penangkapan 4 pelaku, tetapi juga penangkapan terhadap oknum yang menjual pil hexymer.
“Pada tanggal 29 Desember 2020, Unit Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat Reskrim Polres kepahiang IPTU. Welliwanto Malau, SIK, MH, bersama Kanit Tipider Sat Reskrim dan anggota Tim Elang Sat Reskrim melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku Yang Merupakan Penjual Pil Hexymer yang di Cekoki kepada korban tindak pidana Pencabulan,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP saat konferensi pers di Aula Vicon Polres Kepahiang siang ini, Rabu (30/12/2020).
“2 (Dua) orang pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Setelah itu anggota Sat Reskrim langsung menuju ke Sambe Lama, Kecamatan Curup Timur untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lagi dirumahnya,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka tersebut adalah YS (23) sebagai bandar, MA (17) dan RRS (21) yang diamankan atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 1153 / XII / 2020 /BKL/RES KPH, Tanggal 28 Desember 2020.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan 3 pelaku ini yaitu Uang Rp.200.000 dengan pecahan 100.000 Dua Lembar, 44 (Empat Puluh Empat) Butir Pil Kuning Hexymer, 3 (Tiga) Unit Hp Android, dan 1 unit motor Yamaha Vixion.
Ditanyai awak media seusai acara Konferensi Pers, YS sebagai bandar mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan Pil tersebut dengan membelinya lewat aplikasi belanja online dan mengedarkan barang tersebut (Pil Hexymer) hanya diwilayah Curup dan menyasar setiap kalangan. Dari penjualannya, YS mengatakan bisa mendapatkan keuntungan hingga 3 juta setiap bulannya.
“Dalam seminggu bisa jual sampai 3000 butir. Setiap butir dijual 5 ribu, kalau 3 butir 10 ribu,” ujarnya. (Din/San)