SemarakPost.com | Kepahiang – Mulyen yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Embung Sido, Kecamatan Bermani Ilir menyicil kerugian negara senilai Rp. 100 juta ke Kejari Kepahiang.
Uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Herlina yang merupakan istri Terdakwa Mulyen kepada Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, diruang Pidsus, Jumat (28/2/2020) siang.
Selaku istri dari Mulyen, Herlina menyampaikan bahwa saat ini pihak keluarga baru menitipkan Rp. 100 juta dari total kerugian negara Rp. 276 juta yang ditimbulkan dari realisasi dana desa tersebut.
“Hari ini kami titipkan Rp. 100 juta hasil jual aset kami, dan secepatnya akan kami lunasi karena kami masih berupaya,” terang Herlina.
Sementara itu Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, menyampaikan bahwa terkait titipan ini pihaknya masih menunggu hingga 2-3 minggu kedepan untuk segera dilunasi atau sebelum masuk pada proses tuntutan.
“Dan sangkutan masalah aset Rumah dan Mobil yang disita, pihaknya masih akan melihat sembari menunggu petunjuk dari pengadilan apakah ada sangkutannya dengan hasil korupsi atau tidak,” ungkap Riky.
Untuk diketahui saat ini kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dan dua perangkat desa embung sido ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di pengadilan Tipidkor Bengkulu.
Untuk diketahui 15 saksi telah dihadirkan di persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017.(ton)