SemarakPost.com | Kepahiang – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang bergerak melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita menemukan setidaknya ratusan juta kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH, didampingi para Kepala Seksi saat jumpa pers, Selasa (22/7/2020).
Ada sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerugian negara, diantaranya pembukaan jalan dan pelapis tebing.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan barang bukti dan menentukan pasal apa yang akan dikenakan, baru kemudian menentukan siapa tersangkanya,” kata HLS
“Tetapi yang pasti, orang-orang yang harus kita mintak keterangan pada tahap penyidikan nanti mulai dari perangkat desa, kecamatan, pendamping, Dinas PMD, BDK Keuangan, termasuk para pekerja,” sambung HLS.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi DD Daspetah 1 menjadi penyidikan pada acara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Selasa (22/7/2020).(ton)