SemarakPost.com | Kepahiang – Para Kepala Desa Kabupaten Kepahiang berikrar untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) secara profesional dan akuntabel.
Ikrar diucapkan pada saat acara pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM) Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Selasa (18/2/2020) siang.
Ikrar tersebut rangkaian dari persamaan persepsi strategi pengelolaan ADD dan DD yang lebih akuntabel bersama Apdesi dan Kejari Kepahiang.
Ada 3 poin ikrar bersama Kades dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2020.
Kami Kades se-Kabupaten Kepahiang dengan ini menyatakan :
1. Bahwa kami akan mengelola ADD dan DD secara profesional dan akuntabel.
2. Bahwa kami ajan menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pekerjaan ADD dan DD serta bekerja berorientasi untuk kepentingan masyarakat.
3. Apabila kami melanggar yang telah saya sampaikan dan komitmen bersama ini, kami bersedia dikenakan sangsi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ikrar itu diucapkan secara bersama oleh Kades dan disaksikan Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH bersama para Kepala Seksi dan staf Kejari Kepahiang, serta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan para Camat.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, mengatakan dalam kerja perlu ada kedisipilinan, kedisiplinan merupakan suatu kebiasaan.
Menurutnya, harus ada perencanaan untuk melaksanakan tugas sesuai tujuan atau target yang diharapkan. Makanya kita harus profesional untuk pengelolaan ADD dan DD yang akuntabel.
“Perangkat desa harus paham tugas dan fungsinya agar dapat mencapai tujuan kerja yang baik,” (ton)