SemarakPost.com | Rejang Lebong –Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan gugatan SSB Adhyaksa Rejang Lebong kepada FOSSBI Provinsi Bengkulu.
Ketua SSB Adhyaksa RL, Rusydi Sastrawan SH MH melalui penasehat hukumnya syamsul arifin SH menggugat Herdadi Winanda selaku Ketua FOSSBI Provinsi Bengkulu.
Gugatan dilayangkan lantaran, SSB Adhyaksa RL pada perhelatan Turnamen Danone Cup tingkat Provinsi Bengkulu menjadi pemenang yang digelar pada tanggal 22-23 Juni 2019.
Atas prestasi itu pun, SSB Adhyaksa berhak mengikuti perhelatan Turnamen DANONE NATIONS di Jakarta pada tanggal 6-8 Juli 2019.
Permasalahan timbul antara keduabelah pihak ketika turnamen dijakarta, salah satu pemain SSB Adhyaksa bernama NABIGHAH ALGHIFARI yang dinyatakan tidak lolos SCREENING MEDIS dikarenakan memiliki hormon gigi berlebih dari anak seusianya.
Hal tersebut, menyebabkan Pemain dari SSB Adhyaksa RL bernama NABIGHAH ALGHIFARI tidak dapat turut serta dalam Turnamen Danone Nations Cup (DNC) 2019.
Padahal berdasarkan fakta bukti otentik yang ada, NABIGHAH ALGHIFARI Lahir di Curup Pada Tanggal 03 Januari 2007 yang dibuktikan dengan AKTE KELAHIRAN, KARTU KELUARGA, SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI RSUD CURUP Atas nama NABIGHAH ALGHIFARI dan bukti akurat lainnya.
Berdasarkan syarat dan ketentuan pendaftaran pada Turnamen DANONE.
Akibat tidak lolosnya SCREENING MEDIS pemain atas nama NABIGHAH ALGHIFARI karena kelebihan hormon gigi menyebabkan SSB Adhyaksa RL mendapatkan sanksi dari FOSSBI Provinsi Bengkulu Nomor : 003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 Tertanggal 20 Juli 2019 Yang berisi sebagai berikut:
• Pemberian sanksi Skorsing Kepada SSB Adhyaksa RL selama 2 Tahun dari tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021.
• Pemberian sanksi Skorsing Kepada Sdr Bobi Artanto sebagai Pelatih untuk mendampingi Tim SSB ADHYAKSA Selama 2 Tahun dari tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021.
• Pemberian denda sebesar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah) Kepada SSB ADHYAKSA.
Akibat keputusan tersebut, menimbulkan kerugian bagi SSB Adhyaksa RL, pelatih SSB Adhyaksa RL Bobi Artanto dan 70 siswa SSB lainnya yang masih kategori anak menurut undang-undang perlindungan anak, karena tuduhan SSB Adhyaksa tidak terbukti melakukan Tindak pencurian umur, yang mana sesuai dengan hasil Screening medis yang dilakukan oleh dokter screening dari Turnamen Danone Nations Cup (DNC) 2019 di Jakarta yang menyatakan bahwa pemain SSB Adhyaksa RL atas nama NABIGHAH ALGHIFARI tidak lolos screening medis akibat kelebihan hormon pada gigi bukanlah karena melakukan tindak pencurian umur.
Bahwa FOSSBI Provinsi Bengkulu telah salah dan keliru didalam memberikan penjatuhan sanksi yang tertuang di dalam surat Keputusan FOSSBI Provinsi Bengkulu Nomor : 003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 Tertanggal 20 Juli 2019.
Alhamdulillah majelis hakim pada pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan seluruhnya gugatan kami yaitu :
1. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Forum Sekolah Sepak Bola Indonesia (FOSSBI) Provinsi Bengkulu Nomor :
003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 Tertanggal 20 Juli 2019.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSA REJANG LEBONG dan Pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSA REJANG LEBONG atas nama Bobi Artanto dengan cara membuat permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik selama 1 (satu) minggu secara berturut-turut.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Ketua SSB Adhyaksa RL Rusydi Sastrawan SH MH, melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin SH mengatakan.
“Jika gugatan perdata sudah dikabulkan oleh majelis hakim tinggal selangkah lagi kita pidanakan ketua FOSSBI karena ini menyangkut 70 orang siswa yang masih kategori anak yang tidak boleh dilakukan tindakan diskriminatif oleh pihak manapun sambil mempelajari dulu isi putusannya.
Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua untuk kemajuan perkembangan sepakbola usia dini di propinsi Bengkulu,” tegas Rusydi.(ton)