SemarakPost.com | Kepahiang – Selasa pagi penyidik Pidsus Kejari Kepahiang memeriksa pemilik lahan A Rizal. Itu merupakan lanjutan penelusuran dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai di Desa Taba Saling.
A Rizal mengaku dilontarkan bebebrapa pertanyaan seputaran penganggaran dan mengakui menerima uang pembelian lahan tersebut sebesar Rp. 1.06 milyar untuk pembelian lahan miliknya tersebut.
“Baru lima pertanyaan seputar proses penganggaran dan selaku saya pemilik lahan dan sebagainya,” singkat Rizal usai pemeriksaan di Kejari Kepahiang, Selasa (22/9/2020).
Disamping itu, pada Selasa pagi penyidik juga meminta keterangan terhadap mantan PPTK pengadaan lahan, Agus yang keluar bersamaan dengan pemeriksaan Rizal.
Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan telah memeriksa pemilik lahan Kantor Camat Tebat Karai.
“Iya sudah kita periksa saksi (Rizal). Dari pemeriksaan tadi saksi membenarkan bahwa pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun 2015 tersebut, bahwa mengenai pembelian lahan kantor Camat tersebut atas inisiatif anggota Banggar supaya dibeli,” ungkap Riky.
Pemeriksaan saksi – saksi masih terus dijadwalkan oleh oleh penyidik. Salah satunya mantan Banggar Rica Denis.(ton)