Gara-gara Baliho, Duta Advertising Somasi DPMPTSP

Ilham Patahila.

SemarakPost.com | Kepahiang – CV Duta Karya Utama (Duta Advertrising) mengirimkan surat somasi atau teguran kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). terkait dugaan pengalihan izin reklame miliknya di tugu pasar Kepahiang.

Selama ini pemegang izin atau pemilik reklame tersebut adalah CV Duta Karya Utama. Namun, saat ini reklame tersebut digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahun CV Duta Karya Utama sebagai pemilik sebelumnya.

Bahkan CV Duta Karya Utama juga sudah melaporkan DPMPTS ke Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, lantaran sikap diamnnya DPMPTSP terkait dengan permasalahan izin reklame tersebut.

Penasihat Hukum (PH) CV Duta Karya Utama, Ilham Patahila, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan dugaan pengalihan izin reklame yang berada di tugu taman santoso pasar kepahiang ini, pihaknya sudah mengirimkan suratursat komplain dan surat somasi atau teguran kepada dinas dinas terkait dalam hal ini, DPMTSP, Bupati Kepahiang, dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Kami sudah mengirim surat komplain kepada DPMPTSP. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan apa pun dari DPMPTSP sebagai penerbit izin reklame tersebut,” ungkap Ilham Pathila Jumat,(10/1).

Karena diamnya sikap DPMPTSP terkait dengan surat komplain yang dilayangkan CV Duta Advertrising sebagai pemilik izin reklame sebelumnya, lanjut Ihlam, juga sudah sudah melaporkan DPMPTSP ke Ombudsman Bengkulu. Kemudian hari ini Jumat 10 Januari 2020 pihaknya kembali mengirim surat somasi atau teguran kepada dinas terkait. Seandainya memang benar reklame tersebut diberi izin kepada pihak lain.

“Harus ada komunikasi dong dengan kami, karena kita sebagai pemilik atau pemegang izin sebelumnya. Sekarang reklame tersebut sudah dipasang gambar Bakal Calon Bupati dan wakil bupati kepahiang, tanpa sepngetahuan kita CV Duta Advertrising, ini yang kita komplain,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan, seharunya DPMPTSP harus menanggapi pengaduan dari CV Duta Advertrisin dalam tempo maksimal 7 hari terhitung sejak masuknya pengaduan. Karena tida adanya tanggapan dari DPMPTS maka dinas tersebut sudah dilaporkan ke Ombudsmad RI perwakilan Bengkulu.

“Sebelumnya kami juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin reklame tersebut ke DPMPTSP. Seandainya ada masalah harus diselesaikan dengan baik-baik, jangan melemparkan atau memberikan reklame itu dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita. Karena Sebelumnya reklame terssebut kita yang membuatnya dan kita sebagai pemegang izinnya,” tegasnya.

Sementara pihak DPMPTSP saat dikonfirmasi, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat komplain dan surat somasi yang disampaikan CV Duta Advertrising terkait dengan reklame tersebut.

“Kita akan pelajri dulu surat somasi atau teguran dari CV Duta Karya Utama ini. Jadi, kita belum bisa menyampaikan statmen terkait dengan masalah izin reklame tersebut,” ungkap Kabid perizinan DPMPTSP, Dedi Mulya S.Hut.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *