Ga Perlu Bingung, Begini Cara Nyoblos Agar Surat Suara Sah

SemarakPost.Com | Kepahiang – Tidak terasa, pencoblosan Pemilu 2020 tinggal hitungan hari lagi. Ketika pemilih (masyarakat Kepahiang) pergi ke TPS pada Rabu, 9 Desember 2020, nantinya setiap pemilih akan menerima dua jenis surat suara. Surat suara pertama adalah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta surat suara kedua untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang.

Nah, sebelum pergi ke TPS ada baiknya jika kita menyimak panduan mencoblos surat suara agar dinyatakan sah terlebih dahulu.

Pertama, surat suara dikatakan sah apabila pemilih mencoblos dibagian nama salah satu paslon, kedua surat suara dicoblos disalah satu nomor urut paslon, dan ketiga surat suara sah jika dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu paslon.

Adapun surat suara dikatakan tidak sah apabila dicoblos lebih dari satu kolom paslon, dicoblos tapi dirusak atau dilubangi dan surat surat juga dikatakan tidak sah jika dilubangi tapi dicoret-coret. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *