SemarakPost.com | Kepahiang – Forum Mahasiswa Kepahiang (Fomak) menolak UU Omnibus law karena akan banyak pasal yang merugikan kedepannya terutama hak-hak buruh.
Beberapa point yang menurut Fomak merugikan terhadap pengesahan omnibuslaw menurut organisasi kami forum mahasiswa Kepahiang sebut Iqbal Hidayatullah.
1. Omnibus Law ini akan memperburuk hak perlindungan buruh perempuan UU Ciptaker tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja, penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja perlu disuarakan.
2. Merugikan lingkungan dan sosial
beberapa pengaturan dalam UU ini akan berimplikasi pada ketidakpastian aturan dan implementasi uji kelayakan lingkungan hidup, melemahnya instrumen pencegahan lingkungan hidup dengan dihapusnya izin lingkungan, dan pembatasan partisipasi-partisipasi publik.
3. Pada akhirnya, pengaturan ini akan menghambat investor untuk patuh terhadap standar kepatuhan lingkungan hidup dan sosial yang ditetapkan Lembaga Keuangan Internasional.
4. Dampak disahkannya UU Cipta Kerja memiliki kemungkinan untuk memperparah kerusakan iklim yang semakin masif, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. Cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam (SDA), hutan, lahan, dan laut Indonesia.
Kebakaran hutan yang tiap tahun berulang, industri batu bara yang masih mendominasi, akan membuat sulit Indonesia untuk memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement).
5. UU Cipta Kerja memiliki kemungkinan membuat buruh semakin miskin, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh diperusahaan kedepannya. PHK akan membayangi buruh karena posisinya yang tawar. Para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tidak lepas dari ancaman, turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecat. Konsep merekrut dan memecat atau pasar kerja fleksibel di UU Cipta Kerja akan semakin memudahkan pengusaha dan menyengsarakan para pekerja kontrak. Terlebih dengan dikenakannya upah per jam.
6. Rantan diskriminasi
di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi. Para investor bisa jadi lebih suka merekrut serta memberikan ruang kerja kepada asing dan memberi penghargaan pada rekan senegara ketimbang mempekerjakan buruh Indonesia. Aturan pekerja asing akan dipermudah.
“Kami juga menyatakan sikap untuk ikut dalam aksi yang akan dilakukan di Bengkulu besok,” seruan Alfian sebagai pengurus FOMAK, saat aksi diseputaran tugu kopi Pasar Kepahiang, Rabu (7/10/2020) sore.(ton)