SemarakPost.com | Bengkulu – Saat ini ada fenomena baru pelanggaran PNS atau ASN. Fenomena baru tersebut yakni adanya laporan ASN atau PNS perempuan melakukan praktif poliandri atau memiliki suami lebih dari satu. Hal itu disebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/2020).
“Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan,” kata Tjahjo.
Dikatakan Tjahjo, selama setahun ini, Tjahjo mendapatkan sekitar lima laporan kasus poliandri.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, Poliandri memang tidak boleh dilakukan di kalangan PNS.
“Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegas Paryono dikutip dari detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki 1 orang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami.
“Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami,” terang dia.
Adapun sanksi terberat bagi PNS yang poliandri ialah pemberhentian.
“Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dann martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian,” pungkas Paryono.
Sementara itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman Kota Surakarta, telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Lahirnya MPP memaksa birokrasi untuk berlari dari zona nyaman, terutama di saat krisis seperti masa pandemi Covid-19 ini.
Menghadapi kondisi yang terjadi saat ini, eksistensi peran birokrasi sebagai pilar pembangunan sedang diuji, terutama dari aspek tata kelola internal dan pelayanan publik. “Birokrasi dipaksa untuk berlari dari zona nyaman untuk menghadapi tata kehidupan normal baru dan kita semua sebagai bagian dari birokrasi harus berubah,” ujar Menteri Tjaho, dalam peresmian MPP Jenderal Sudirman Kota Surakarta, Jumat (28/08).
Menteri Tjaho menerangkan, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa kondisi krisis yang melanda seluruh negara di dunia harus dijadikan momentum untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. Hal ini bisa dimaanfaatkan untuk melakukan lompatan, salah satunya dengan mengintegrasikan layanan masyarakat, sehingga alur birokrasi semakin cepat.
Konsep MPP pada prinsipnya adalah mengintegrasikan semua pelayanan publik yang diperlukan masyarakat di satu tempat. Instansi pusat, daerah, BUMN, bahkan swasta bisa bergabung dalam MPP. Berdasarkan data yang ada, MPP Kota Surakarta memiliki total 377 jenis pelayanan yang berasal dari 21 instansi, yakni OPD Kota Surakarta, instansi vertikal, BUMN, dan swasta.
Di dalam MPP, fasilitas pelayanan publik telah terpadu dalam satu bangunan dan terhubung dalam satu jaringan, sehingga pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“MPP di Solo harus konsisten melayani masyarakat dengan senantiasa memelihara sarana dan prasarana sebagai salah satu pendukung utama bisa terselenggaranya pelayanan publik yang cepat dan tepat,” tandasnya.
Tak sampai di situ, Menteri Tjahjo menambahkan, langkah pengembangan MPP selanjutnya adalah penyederhanaan layanan perizinan, pengaturan standar pelayanan serta peningkatan dukungan kualitas teknologi informasi.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, inovasi pelayanan masyarakat terus gencar dilakukan dengan inovasi dari para kepala dinas. Diantaranya Solo Satu Data, Adejamin Sehat (Dispendukcapil, BPJS dan DKK) untuk bantuan warga yang meninggal, Sultan Nikah Capingan (Konsultasi Pranikah Calon Pinanganten) supaya calon kepala keluarga mampu melindungi, mengayomi istri dan anaknya. Program ini dari Bappeda, Dispendukcapil, dan BPPKB.
Terkait MPP yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 2 tersebut, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk terus melayani masyarakat walaupun di masa pandemi Covid-19. “Layanan administrasi di Kota Surakarta yang berbasis elektronik telah diakui secara nasional sebagai layanan yang cepat, tepat, dan mudah sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” terangnya, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.