Fakta Praktik Korupsi Pengadaan Tanah di Bumi Sehasen

Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH
Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH

SemarakPost.com | Kepahiang Pengadaan tanah (lahan) di lingkungan Pemkab Kepahiang ternyata banyak bermasalah. Terbukti sejak tahun 2015 kebawah terdapat 4 (empat) kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang berujung pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Praktik korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang pertama kali terkuak pada tahun 2007. Yakni pada kegiatan pengadaan tanah gedung Workshop Dinas PUPR Kepahiang tahun anggaran 2007 dengan tersangka SY.

Tujuh tahun berselang, tepatnya pada tahun anggaran 2014 praktik korupsi pada pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap juga terungkap, dengan tersangka SY dan AS.

Tak berhenti sampai disitu saja, setahun kemudian tim Kejari Kepahiang juga mengendus praktik korupsi pada kegiatan pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) tahun anggaran 2015 dengan 3 tersangka yakni BA, SY dan SP.

Tiga perkara korupsi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun lagi-lagi, praktik kotor pengadaan lahan kembali terkuak di Bumi Sehasen. Menariknya juga terjadi di tahun anggaran 2015, yakni pengadaan tanah Kantor Camat Tebat Karai. Untuk kasus ini tim pidana khusus Kejari Kepahiang baru saja menetapkan 2 (dua) tersangka AS dan AR, pada Senin (14/12/2020) kemarin.

Dari 4 (empat) kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Kepahiang tersebut terdapat 2 (dua) kasus ditahun yang sama yakni tahun anggaran
2015.

Lantas apakah praktik korupsi pengadaan tanah di lingkungan Pemkab Kepahiang hanya berhenti sampai disitu ?

Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses jika ada laporan masyarakat terkait praktik curang dalam pengadaan tanah yang dilakukan Pemkab Kepahiang.

“Sekarang kita fokus pada perkara pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai, yang baru saja kita tetapkan tersangkanya. Untuk yang lain silahkan saja, jika ada laporan tentu akan kita proses,” tegas Riky.

“Selain itu kami juga mengingatkan agar praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum kedepannya tidak lagi untuk memberi keuntungan pribadi atau golongan tertentu dan dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Riky.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *