Fakta ! Pembangunan Jalan Lapen Embong Sido Tak Suai RAB

Sidang Tipikor
Sidang Tipikor

SemarakPost.com | Kepahiang Pembangunan jalan Lapen (lapisan penetrasi) di Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Embong Sido Tahun 2017, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (4/3/2020).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Fakultas Tekhnik Unihaz Bengkulu, Ir Jawoto dan Ahli Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Selain itu sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pekerjaan pembangunan jalan lapen di Desa Embong Sido dilakukan tidak sesuai dengan RAB sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.276 juta,” ungkap Riky.

“Selain itu diperoleh fakta terhadap kerjasasama antara para terdakwa untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” sambung Riky.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *