SemarakPost.Com | Kepahiang – Rapat kerja dalam rangka pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 oleh Panitia Khusus (Pansus) dipimpin langsung oleh ketuanya Hendri,A.Md didampingi wakil ketua Franco Escobar,S.Kom, dilakukan pada Senin (16/11/2020).
Turut hadir anggota pansus Hamdan Sanusi,S.Sos, perwakilan OPD pengusul yaitu Bappeda, Bagian Hukum Setda, Tenaga ahli DPRD dan Perancang undang-undang pada sekretariat DPRD kabupaten Kepahiang.
Ketua Pansus Hendri,A.Md menyampaikan bahwa pada rapat kerja ini masih dibutuhkan perbaikan perihal naskah akademik dan kajian terhadap keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya dalam rangka penguatan pembahasan raperda RP3KP.
“Raperda RP3KP ini diharapkan menjadi Perda induk karena berlaku tahun 2020 sd 2040, untuk itu kajian teoritis dan praktek empiris serta landasan filosofis sosiologis dan yuridis nya harus benar-benar baik dan kuat sesuai dengan kondisi Kabupaten Kepahiang,” Ujar Hendri.
“Setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, kita akan kembali melakukan pembahasan secara maraton, dengan waktu yang terbatas ini kita akan berusaha menyelesaikan pembahasan Raperda, karena Raperda ini penting bagi masyarakat dan mendukung arah pengembangan perumahan dan mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terjangkau dan layak huni serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional di Kabupaten Kepahiang,” tambah Hendri. (rls)