SemarakPost.com | Kepahiang – Sabtu (29/2/2020) warga Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu digegerkan dengan kabar pembunuhan.
Dari kabar yang beredar bahwa tindak pidana 351 itu terjadi sekira pukul 14:30 Wib di areal perkebunan milik warga setempat.
Data yang diperoleh, identitas pelaku berinisial Ma (18) petani.
Sedangkan korban berinisial Re (22) petani.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, pada hari Sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira jam 18:15 wib telah datang seorang laki-laki (MA) yang mengaku telah melakukan tindak pidana 351,” kata Kapolres.
Pasca mendapat laporan petugas kepolisian langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Korban sudah ditemukan dan sekarang sudah dibawa ke RSUD Kepahiang. Sedangkan pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres.(ton)