DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna ke – 9

SemarakPost.com | Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan ke -1 tahun sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/2/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah  beragendakan, Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi terhadap Raperda tentang, Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu  Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi  Bengkulu Tahun 2016-2021. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Kemudian Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah yang hadir membacakan jawaban Gubernur Bengkulu.

Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat  yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran  terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.

“Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” kata Wagub Dedy Ermansyah, menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.

Gubernur setuju pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal  daerah serta dapat diterima semua pihak.

Gubernur berharap dengan jawaban, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.

“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, diakhir jawaban Gubernur Bengkulu.

Dengan telah disampaikannya Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.

Apakah saudara-saudara sepakat untuk menerima dalam kata lain setuju agar pembahasan tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingat selanjutnya?,” tanya pimpinan rapat Syamsu Amanah.

“Setuju,” sebut seluruh anggota dewan Provinsi yang diiringi ketokan Palu pimpinan sidang.

Dalam kesempatan itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif  Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021.

Hasil dari pembahasan Pansus tersebut nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *