SemarakPost.com | Kepahiang – Terima laporan masyrakat, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP melakukan inspeksi pada titik jalan Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai yang hari ini Jumat (17/04) mengalami kerusakan kembali akibat terperosoknya Satu unit Truk Fuso pengangkut barang.
Kemacetan pun terjadi pada badan jalan yang baru saja diperbaiki beberapa hari yang lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Titik jalan berlubang yang sebelumnya menjadi viral setelah ditanami pisang oleh masyarakat tersebut merupakan jalan provinsi sebagai akses satu satunya jalan yang menghubungkan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP dilokasi mengatakan, perbaikan jalan berlobang ini baru saja dilakukan beberapa hari lalu dan hari ini kembali mengalami kerusakan setelah dilalui truk fuso pengangkut barang.
“Hal menjadi catatan kita kalau proses perbaikan jalan yang dilakukan pada titik ini kemarin tidak berjalan maksimal. Kemarin saya ada dilokasi dan menyampaikan agar pekerjaan ini dilakukan dengan baik, perbaikan ini mestinya dengan kualitas yang bagus karena jalan ini adalah akses utama distribusi barang antar provinsi yang sering dilalui mobil bermuatan berat. Kalo kejadian seperti jelas sekali menunjukkan perbaikan yang dilakukan tidak maksimal,” ungkap Windra.
“Dengan kejadian seperti ini saya akan laporkan kepada Gubernur Bengkulu untuk perintahkan kembali Dinas Pekerjaan Umum Provinsi melakukan perbaikan jalan ini mengingat kewenangan ini ada pada Gubernur Bengkulu melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, kita ingin perbaikan yang maksimal,” sampai Windra.
Windra menyatakan, pihaknya selalu siap menerima masukan dari masyarakat seperti yang diterima hari ini, kalau jalan yang baru dibangun kemarin kembali rusak, baik secara pribadi maupun langsung ke DPRD Kabupaten Kepahiang. Selain itu, dirinya berharap agar masyarakat tahu dan memaklumi bahwa proses perbaikan jalan ini adalah kewenangan provinsi, sehingga bukannya kami lamban atau tidak respon atas kerusakan jalan, kalo kita yang perbaiki tanpa penyerahan aset terlebih dahulu berarti kita melakukan pelanggaran hukum. Pungkas Windra.(rls)