SemarakPost.com | Kepahiang – Minggu (08/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB Dusun Baru Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang digegerkan dengan peristiwa penikaman yang dilakukan suami terhadap istri.
Data yang diperoleh, perempuan yang menjadi korban Aprida Winisi (32), petani warga Dusun baru Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Mirisnya, pelaku atau tersangka adalah suami korban sendiri, Joni Iskandar (24) warga setempat.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, membersihkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 WIB, telah datang seorang laki-laki ke Polres Kepahiang melaporkan perkara Pasal 44 ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Kapolres.
Pelapor bernama Syaripudin (51) warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang. Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 261 / III / 2020 / BENGKULU / RES KEPAHIANG. tanggal 08 Maret 2020.
Saksi masing-masing, Rubiayana (39) warga Desa Kelobak dan Turimi (30) juga warga setempat.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 maret 2020 sekira jam 10.30 Wib pelapor mendapat informasi dari istrinya a.n FILIANTI bahwa keponakannya (korban) a.n APRIDA WINISI telah ditusuk oleh suaminya (pelaku) a.n JONI ISKANDAR, mendengar informasi tersebut pelapor langsung menuju rumah korban namun melihat korban sudah dibawah ke RSUD Kepahiang oleh pihak kepolisian dan pelapor langsung mengikuti ke RSUD Kepahiang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres kepahiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Penyebabnya cekcok mulut karena istrinya sakit dan istri merasa kurang diperhatikan oleh suaminya. Istrinya terus marahi korban dan terucap nyesal nikah dengan suaminya. Karena terus cekcok mulut akhirnya suami marah dan khilaf menusuk istrinya dengan pisau. Saat ini tersangka (menyerahkan diri) sudah kita amankan di Kapolres,” terang Kapolres.(ton)