SemarakPost.com | Kepahiang – KPU Kabupaten Kepahiang akan mengagendakan pelaksanaan debat pertama kandidat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 November mendatang. Pelaksanaan debat ditengah pandemi ini, akan tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang tahapan pemilu di tengah pademi covid-19.
“Debat akan kita laksanakan Tanggal 4 November, dengan mengacu pada keputusan KPU No 465 Tahun 2020 yaitu pedoman teknis pelaksanaan kampanye tahun 2020,” ujar Supran Efendi, M. Pd pada Senin (26/10/2020) lalu.
Selain itu, Supran juga mengatakan bahwa jumlah orang yang hadir pada acara debat akan dibatasi sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada Pilkada. Oleh karenanya, Supran menganjurkan kepada pendukung kedua Paslon untuk menyaksikan debat secara daring.
“Kita harus menjalankan PKPU No 13 Tahun 2020 dengan baik, jadi yang hadir terdiri dari Paslon, 4 orang tim kampanye, Komisioner KPU, dan dua orang Bawaslu. Karena Debat ini terbatas dan tetap mematuhi prokes di tengah pandemi COVID-19, kami anjurkan untuk pendukung Paslon 1 dan Paslon 2 menyaksikan debat secara daring melalui Facebook dan Youtube,” jelas Supran. (ton)