Dapat Kabar RS Dua Jalur Akan Dioperasikan Tanpa Izin, Thobari Angkat Bicara

Thobari Muad
Thobari Muad

SemarakPost.com | Kepahiang – Polemik Rumah Sakit Jalur Dua belum usai. Teranyar, beredar informasi  bahwa Rumah Sakit Jalur Dua di Kecamatan Merigi akan dioperasikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Jum’at (17/4/20) disikapi wakil rakyat di DPRD Kepahiang.

Wakil Ketua II H. Thobari Mu’ad mengatakan informasi yang berkembang rumah sakit dua jalur akan dijadikan rumah sakit isolasi pasien covid-19 oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan, rumah sakit tersebut belum final statusnya. Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghentikan seluruh proses perizinan operasi RS Dua Jalur lantaran diketahui aset yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang belum jelas kepemilikannya.

“Belum final status aset rumah sakit dua jalur itu, maka hendaknya Bupati Kepahiang untuk menelusuri dan memastikan informasi akan dioperasikannya rumah sakit itu. DPRD Kepahiang sudah menyurati saudara bupati untuk segera menindaklanjuti informasi ini,” sampai Thobari.

Walaupun saat ini sedang menghadapi wabah covid-19 dijelaskan Thobari, namun hendaknya tetap mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti diketahui rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut dibangun oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong, namun proses perizinan diproses ke Kabupaten Kepahiang.

“Pada prinsipnya kita memahami kondisi sedang menghadapi wabah covid-19, tapi tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Thobari.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *