SemarakPost.com | Kepahiang – Bukan pesta demokrasi namanya jika tak ramai. Adu strategi mencari dukungan wajib dilakukan untuk meraih kemenangan. Tapi rambu-rambu jangan sampai terabaikan.
Tensi politik jelang Pilkada bupati dan wakil bupati Kepahiang 9 Desember 2020 mulai naik. Kubu paslon nomor urut 2 Dayat-Nata (Dana) tampaknya mulai habis kesabaran, hal itu dibuktikan dengan adanya laporan tim relawan Dana terhadap oknum tim paslon Ujang-Daus (Padek) ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Kamis (19/11/2020).
Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE, membenarkan prihal adanya laporan tersebut.
“Masih di lakukan kajian awal. Kami Bawaslu di berikan waktu untuk melakukan kajian awal, apabila dalam laporan tersebut masih ada yang kurang maka akan di sampaikan ke pelapor untuk melengkapi dalam jangka waktu 2 hari,” ungkap Rusman, Jumat (20/11/2020) malam.
Sebelumnya, Kamis (19/11/20) Gusti Imansyah relawan pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 2 Dayat-Nata melaporkan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh Timses Ujang-Daus Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Laporan dilayangkan didasari oleh beredarnya video salah seorang oknum DPRD Provinsi Bengkulu yang bernama Zainal S,Sos., M.Si fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berdurasi 1 menit 31 detik.
“Dalam video yang beredar tersebut oknum DPRD Provinsi Bengkulu itu menyampaikan kata-kata yang tidak pantas. Kami beranggapan, apa yang diucapkan oleh saudara Zainal sangat tidak pantas, tidak menunjukkan kampanye santun yang kita semua dapat lakukan agar menciptakan Pilkada damai,” ujar Gusti.
Dede Frastien, SH Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Dayat-Nata mengatakan, dalam video tersebut telah terang terjadinya pelanggaran larangan dan sanksi kampanye yang diatur didalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang j.o Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 69 huruf b:
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,calon walikota, calon wakil walikota dan/ Partai Politik;
Pasal 69 huruf c
Melakukan Kampanye berupa menghasut memfitna mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 187 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Pasal 187 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,h,i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1satu )bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah)
“Sehingga setelah di sampaikannya laporan dengan formulir A1 yang disertai alat bukti yang kuat ke Bawaslu Kepahiang, kami tim kuasa hukum berharap Bawaslu Kepahiang segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan kami tersebut, karena klien kami merasa sangat dirugikan terhadap ujaran kebencian, penghasutan, fitnah serta merendahkan martabat klien kami,” sampai Dede.
Sementara, Edwar Samsi, yang merupakan ketua tim keluarga paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang Ujang Syarifudin – Firdaus Djailani mengatakan tim paslon Ujang-Daus siap menghadapi laporan tersebut.
“Saya kira tidak ada masalah apa yang disampaikan pak Zainal (terlapor) sebagaimana terekam dalam video tersebut, itu fakta yang sebenarnya, bukan ujaran kebencian,” kata Edwar Samsi melalui seluler, Jumat (20/11/2020) petang.
“Tapi tak masalah silahkan berproses, ketika diminta kita akan berikan klarifikasi. Tapi jika tidak terbukti kita akan lapor balik. Kemudian kalau kita ini berproses kita harapan berimbanglah,” tambah Edwar.(ton)