SemarakPost.com | Kepahiang – Syarat pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Kepahiang tahun 2020 minimal memiliki 10.841 dukungan yang tersebar lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Hal itu terungkap saat sosialisasi tahapan dan jadwal Pilbup/wabup Kabupaten Kepahiang tahun 2020, di Aula KPU Kepahiang, Jumat (3/1/2020).
‘Pilkada serentak pada hari Rabu Tanggal 22 September 2020 dengan ketentuan colon ada
jalur perseorangan dalam pencalonan dan juga ada
jalur pengusung partai politik,” ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat.
Dikatakan, calon perseorangan akan menggunakan aplikasi silon. Calon diminta untu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan aplikasi.
Data dukumen dukungan akan diverivikasi sistem aplikasi dan akan dicek oleh PPS serta verivikasi faktual di kantor desa dan kelurahan.
Setelah data valid barulah dicek di kecamatan dan tingkat kabupaten.
“LO harus orang yang ahli komputer supaya tidak repot saat input data,” pesan Mirzan.
Untuk diketahui, pendaftaran calon perseorangan mulai buka bulan Februari – Mei 2020, sedangjan jalur Parpol pada Juni – juli 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Komisioner KPU, Anggota Bawaslu, Ketua FKUB semua agama, Parpol se Kabupten Kepahiang, Sekretaris KPU, Ormas se-kabupaten Kepahiang.(ton)
Mohon maaf, saya mau mengopi berita terbitan September 2020 untuk kepentingan penelitian, tetapi tidak bisa difotokopi. Mohon bantuan Saudara.