Calon Independen Cakada Kepahiang Minimal Kantongi 10.841 Dukungan

Kerja KPU Kepahiang.

SemarakPost.com | Kepahiang Syarat pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Kepahiang tahun 2020 minimal memiliki 10.841 dukungan yang tersebar lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Hal itu terungkap saat sosialisasi tahapan dan jadwal Pilbup/wabup Kabupaten Kepahiang tahun 2020, di Aula KPU Kepahiang, Jumat (3/1/2020).

‘Pilkada serentak  pada  hari Rabu Tanggal 22 September 2020 dengan ketentuan colon  ada
jalur perseorangan dalam pencalonan dan juga ada
jalur pengusung partai politik,” ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat.

Dikatakan, calon  perseorangan akan menggunakan aplikasi silon. Calon diminta untu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan aplikasi.

Data dukumen dukungan akan diverivikasi sistem   aplikasi dan akan dicek oleh PPS serta verivikasi faktual di kantor desa dan kelurahan.

Setelah data valid barulah dicek di kecamatan dan tingkat kabupaten.

“LO harus orang yang ahli komputer supaya tidak repot saat input data,” pesan Mirzan.

Untuk diketahui, pendaftaran  calon perseorangan mulai buka bulan Februari – Mei   2020, sedangjan jalur Parpol pada Juni – juli  2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Komisioner KPU, Anggota Bawaslu, Ketua FKUB semua agama, Parpol se Kabupten Kepahiang, Sekretaris KPU, Ormas se-kabupaten Kepahiang.(ton)

Respon (1)

  1. Mohon maaf, saya mau mengopi berita terbitan September 2020 untuk kepentingan penelitian, tetapi tidak bisa difotokopi. Mohon bantuan Saudara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *