SemarakPost.com | Kepahiang – Setiap entitas, termasuk pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, ini berdasarkan pasal 56 ayat (3) UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan LKPD. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut.
Pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik dalam hal ini APBD. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada DPRD.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepahiang Jum’at (13/3/20) menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2019 Pemkab Kepahiang kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah UU, kita berkeyakinan selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan Opini yang sebelumnya kita meraih WTP. Harapan kita akan kembali kita raih,” jelas Bupati.(rls)