Bupati Hidayat Serahkan Sertifikat Tanah Warga Desa Pagar Gunung dan Kelobak

SemarakPost.com | Kepahiang Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid, MM IPU, menyerahkan Sertipikat Hak atas tanah untuk rakyat dalam kegiatan redistribusi tanah Desa Kelobak dan Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang dan Desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai.

Turut mendampingi Bupati pada saat penyerahan Kepala BPBD Kepahiang, Kepala BPN Mustafid, Camat Kepahiang, Camat Tebat Karai, Kasatpol PP, serta Kabag Protokol Setda Kepahiang.

Adapun rincian desa yang dilaksanakan penyerahan sebagai berikut Pagar Gunung (35 bidang), Kelobak (50 bidang), Tapak Gedung (92 bidang), Karang tengah (44 bidang), Nanti Agung (16 bidang), Sinar Gunung (146 bidang), Taba Sating (51 bidang)

Pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga sertipikat dengan baik.

“Sertipikat ini harus disimpan dengan baik. Jangan sampai hilang, jika hilang maka tidak ada gantinya. Hanya surat keterangan,” sampai Bupati.

Bupati juga berharap ditahun 2024 semua bidang tanah yang belum disertipikatkan sudah selesai semua.

“Kita berharap ditahun 2024, semua lahan yang ada di Kepahiang sudah disertipikatkan. Ini dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat,” harap Bupati

Bupati juga menyampaikan sertipikat tersebut dapat dijadikan jaminan dalam perbankan jika dalam keadaan mendesak. “Jika dijadikan agunan bank, pergunakanlah untuk keperluan yang bersifat produktif seperti modal usaha. Jangan keperluan yang konsumtif,” tambah Bupati.

Terakhir, bupati meminta agar lahan yang sudah disertipikatkan agar dirawat, diberi batas, ditanami tanaman buah ataupun kayu yang bernilai ekonomi tinggi.

“Tanah yang sudah disertipikatkan segera diberi pembatas baik itu tanaman, cor semen ataupun lainnya agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari,” pungkas Bupati. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *